Dibuka Pendaftaran Perangkat Desa Bangun Mulya Formasi Jabatan Kepala Dusun I

  • Aug 29, 2024
  • by Ari Marvian

 

KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENETAPAN PERANGKAT DESA
DESA BANGUN MULYA KECAMATAN WARU
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

 

Nomor : 1 Tahun 2024

 

TENTANG

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENETAPAN PERANGKAT DESA
JABATAN KEPALA DUSUN I DESA BANGUN MULYA KECAMATAN WARU
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

Menimbang

:

  1. bahwa untuk kelancaran, ketertiban dan transparansi serta mendapatkan perangkat desa yang berkualitas;
  2. bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Panitia Penjaringan dan Penetapan Perangkat Desa Bangun Mulya.

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223) ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 1);
  6. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  7. Peraturan Desa Bangun Mulya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan  Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan   Perangkat Desa;
  8. Peraturan Desa Bangun Mulya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENETAPAN PERANGKAT DESA JABATAN KEPALA DUSUN I DESA BANGUN MULYA KECAMATAN WARU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

 


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

  1. Desa adalah Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara.
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Bangun Mulya, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Bangun Mulya, yaitu Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bangun Mulya, yaitu pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh penduduk Desa dari  calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
  5. Perangkat Desa adalah Perangkat  Desa Bangun Mulya yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Pelaksana Kewilayahan.
  6. Pelaksana Kewilayahan adalah unsur pembatu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
  7. Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintah Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
  8. Hari adalah hari kerja.
  9. Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah kepanitian yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan prinsip demokratis untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
  10. Pengangkatan Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa.
  11. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.

 

  1. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia berupa pelaksanaan seleksi tertulis dan seleksi tambahan bagi Calon yang berhak mengikuti seleksi tertulis sampai dengan penetapan 2 (dua) Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi.
  2. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Panitia telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BAB II

MEKANISME PENJARINGAN

 

Pasal 2

 

  1. Kepala Desa menetapkan pengangkatan Perangkat Desa setelah dilakukan seleksi pengisian melalui proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
  2. Mekanisme penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa formasi Kepala Dusun I dilaksanakan melalui :
  1. Pendaftaran dan penelitian administrasi persyaratan Calon Perangkat Desa; dan
  2. Seleksi Tertulis, Komputer dan Wawancara.

 

BAB III

PENYELENGGARA

 

Pasal 3

 

  1. Dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya berjumlah ganfil yang ditentukan oleh Kepala Desa dengan memperhatikan prinsip demokrasi.
  3. Jumlah anggota Tim berjumlah 9 (Sembilan) yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (Satu) orang sekretari, dan 7 (Tujuh) orang anggota.

 

Pasal 4

 

  1. Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu mempunyai tugas :
  1. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya kekosongan Perangkat Desa;
  2. Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengakatan Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  3. Menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
  4. Menerima pendaftaran Bakal Calon;
  5. Melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
  6. Menyiapkan materi dan tempat seleksi tertulis dan/atau tambahan;
  7. Menyelenggarakan seleksi tertulis dan/atau tambahan bagi Calon yang berhak mengikuti seleksi;

 

  1. Mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
  2. Membuat berita acara penetapan Calon, berita acara hasil seleksi tertulis dan/atau tambahan;
  3. Mengajukan 2 (dua) calon yang memperoleh nilai tertinggi kepada Kepala Desa; dan
  4. Melaporkan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepaia Desa.

 

  1. Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

BAB IV

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA JABATAN KEPALA DUSUN I

 

Pasal 5

 

  1. Calon Perangkat Desa merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
  1. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (ernpat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  4. Tidak sedang berstatus suami/istri/anak dari Kepala Desa;
  5. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  6. Calon Perangkat Desa mendaftarkan sendiri secara langsung dan wajib mengikuti tahapan dari awal sampai akhir.

 

  1. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. Bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah / pelantikan;
  2. Bukan pengurus Partai Politik;
  3. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya (Narkoba);

 

Pasal 6

 

  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
  1. Fotocopy Kartu tanda penduduk;
  2. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar;
  3. Fotocopy akte kelahiran;
  4. Fotocopy ijazah Pendidikan dari Tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit Daerah;
  7. Surat keterangan bebas narkoba;
  8. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa;
  9. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai;
  10. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka, bermaterai;
  11. Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan;
  12. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  13. Surat izin tertulis dari Camat fagi Ketua BPD;
  14. Surat izin tertulis dari Ketua BPD bagi Anggota BPD.

 

  1. Persyaratan administrasi dibuat 2 rangkap 1 berkas asli dan 1 berkas fotocopy.
  2. Menggunakan Map Coklat.

 

BAB V

PENDAFTARAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 7

 

  1. Waktu pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus s/d 09 September 2024 setiap hari kerja senin-jumat pukul 08.30 s/d 15.00 WITA.
  2. Tempat pendaftaran di Kantor Desa Bangun Mulya.

 

Pasal 8

 

  1. Panitia menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa.
  2. Jika berkas persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, panitia mengembalikan berkas persyaratan administrasi untuk dilengkapi sampai dengan berakhirnya batas waktu pendaftaran.
  3. Panitia menetapkan dan mengumumkan Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan formasi jabatan Perangkat Desa.

 

Pasal 9

 

  1. Jumlah Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) paling sedikit 2 (dua) orang.
  2. Dalam hal sampai batas akhir pendaftaran ternyata Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 6 (enam) hari.
  3. Dalam hal sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terdapat 1 (satu) orang calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan, maka tahapan penjaringan dan penyaringan jabatan Kepala Desa ditunda dengan waktu yang akan diatur sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pasal 10

 

  1. Calon Perangkat Desa yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilarang mengundurkan diri.
  2. Dalam hal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengundurkan diri , maka calon perangkat Desa tersebut tetap dinyatakan mengikuti proses penjaringan dan penyaringan.

 

Pasal 11

 

Panitia menetapkan dan mengumumkan Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti penjaringan dan penyaringan berikutnya.

 

BAB VI

SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Pelaksana Ujian Seleksi

 

Pasal 12

 

  1. Calon Perangkat Desa dengan formasi Kepala Dusun I harus mengikuti ujian seleksi.
  2. Pelaksanaan ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Ujian tertulis;
  2. Tes Komputer; dan
  3. Wawancara.
  1. Panitia menetapkan bobot tahapan ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tata tertib pengisian Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
  1. Ujian tertulis dengan bobot nilai 50%.
  2. Tes Komputer 25%
  3. Wawancara dengan bobot nilai 25%.
  1. Pelaksanaan ujian seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2024 pada pukul 08.30 s/d selesai di Kantor Desa Bangun Mulya

 

Bagian Kedua

Materi Ujian Seleksi

 

Pasal 13

 

Materi ujian tertulis adalah sebagai berikut :

  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Pengetahuan mengenai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan
  4. Pengetahua umum.

 

 

 

 

BAB VII

Hasil Ujian Seleksi Kesatu

 

Pasal 14

 

  1. Panitia membuat Berita Acara hasil Ujian Seleksi.
  2. Panitia melaporkan hasil ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa.
  3. Hasil ujian seleksi diumumkan oleh Kepala Desa di papan pengumuman Desa.

 

Bagian Kedua

Pengumuman Calon Perangkat Desa Yang Lolos

 

Pasal 15

 

  1. Panitia melaporkan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari setelah berita acara penetapan Calon ditandatangani.
  2. Kepala Desa menyampaikan 2 (dua) orang Calon Perangkat Desa untuk jabatan Dusun I yang memperoleh ranking tertinggi untuk dimohonkan rekomendasi kepada Camat Waru.
  3. Camat memberikan rekomendasi tertulis menyetujui atau menolak permohonan konsultasi dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan konsultasi pengangkatan Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun I.
  4. Berdasarkan rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) kepala Desa selanjutnya mengumumkan dan mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati.
  5. Berdasarkan rekomendasi Camat dan permohonan pengangkatan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan 4 (empat) Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan secara terbuka 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa dengan Jabatan Kepala Dusun I Desa Bangun Mulya yang akan diumumkan di papan pengumuman kantor Desa.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 16

 

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini sepanjang mengenai penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa, Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, akan diatur kemudian oleh Panitia.

 

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 17

 

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

 

 

Pasal 18

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Di tetapkan  : Desa Bangun Mulya

Tanggal        : 15 Agustus 2024

Menyetujui,

Kepala Desa Bangun Mulya

 

 

 

 

Boiran

 

Ketua Panitia

 

 

 

 

Nur Andri Sukmana, S.AP

 

 

 

 

 

 

TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

  1. Bupati Penajam Paser Utara;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara;
  3. Kepala DPMD Kabupaten Penajam paser Utara;
  4. Camat Waru;
  5. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bangun Mulya;
  6. Yang bersangkutan;
  7. Arsip.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran   : Keputusan Panitia Penjaringan dan Penetapan Perangkat Desa

Nomor        : 1 Tahun 2024

Tanggal       : 15 Agustus 2024

 

JADWAL PENGISIAN PERANGKAT DESA
JABATAN KEPALA DUSUN I DESA BANGUN MULYA

 

No

KIM Mangun Karya

Desa Bangun Mulya - Waru
Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur

Website Resmi KIM Mangun Karya Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur

selengkapnya

Kontak Kami

Jl. Bangun Mulyo RT. 004 Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Kode Pos 76284

081528301987